Sampaikan aspirasi, aduan, dan keluhan Anda secara online. Pemerintah Kecamatan Lamasi siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan demi terwujudnya transparansi dan pelayanan publik yang prima.
Total Pengaduan
Menunggu Verifikasi
Sedang Diproses
Selesai Ditangani
Sistem Informasi Layanan Pengaduan (SIPEMAS) adalah platform digital resmi yang dikembangkan untuk memudahkan warga Kecamatan Lamasi dalam menyampaikan aspirasi, aduan, dan keluhan terkait pelayanan publik dan infrastruktur wilayah secara langsung kepada pihak kecamatan.
Mewujudkan sistem administrasi dan penanganan aspirasi publik yang prima, transparan, cepat, dan responsif guna menunjang kelancaran pembangunan di Kecamatan Lamasi.
Kecamatan Lamasi merupakan salah satu kecamatan potensial di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Terkenal dengan tanahnya yang subur, wilayah ini menjadi salah satu lumbung pangan utama. Berkat sejarah transmigrasi, masyarakat Lamasi tumbuh dengan keberagaman budaya (heterogen) yang sangat harmonis dan dinamis.
"Terwujudnya Pelayanan Publik Kecamatan Lamasi yang Prima, Profesional, dan Berkeadilan menuju Kabupaten Luwu yang Maju dan Sejahtera"
Tahapan penyampaian aduan hingga penyelesaian masalah di Kecamatan Lamasi
Masyarakat melakukan pendaftaran menggunakan nomor NIK 16 digit yang sah.
Laporkan aduan Anda secara terperinci serta sertakan bukti foto yang relevan.
Laporan diverifikasi oleh operator kecamatan untuk ditindaklanjuti ke instansi terkait.
Pantau perkembangan status laporan dan dapatkan tanggapan resmi di dashboard.
Bidang pelayanan publik dan fasilitas umum yang dapat Anda laporkan
Laporan kerusakan jalan poros, jembatan penghubung, irigasi persawahan, serta fasilitas drainase pemukiman.
Aduan pelayanan sekolah dasar, fasilitas ruang kelas, ketersediaan guru, serta operasional pendidikan wilayah.
Layanan Puskesmas Lamasi, penyaluran obat-obatan, gizi posyandu, pencegahan stunting, dan kebersihan sanitasi.
Gangguan ketenteraman warga, pos kamling, sengketa lingkungan, kenakalan remaja, dan koordinasi keamanan.
Keterlambatan pencetakan KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Kematian, serta pelayanan administrasi lainnya.
Distribusi pupuk bersubsidi, bantuan sosial tunai/bansos, pembinaan kelompok tani, dan pemberdayaan ekonomi.